Di sini penulis ingin sedikit berbagi informasi terkait apa itu Deposito.
Menurut Wikipedia Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan Indonesia “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.”
OKE......dari pengertiannya sudah jelas semacam tabungan. Lanjut, lalu apa saja jenis-jenis Deposito ?
Jenis-jenis Deposito
Pada umumnya deposito dapat digolongkan menurut jangka waktu menuju maturity. Beberapa penggolongan deposito tersebut adalah sebagai berikut :
A. Demand deposit (Rekening Koran)
Demand deposit (rekening koran) pada bank-bank di Amerika Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu :
- Inter bank deposit (deposito-deposito antar bank) yaitu deposito yang disimpan, baik dengan bank yang mendepositokan maupun bagi yang menerimanya.
- Deposito-deposito pemerintah Amerika Serikat bagi bank-bank dagang disebut oleh bank-bank sebagai rekening–rekening pajak dan pemberian pinjaman (Tax and loan atau T & accounts), karena timbul proses-proses perpajakan dan pemberian pinjaman.
- Deposito negara bagian dan daerah, merupakan deposito-deposito berbagai macam pembagian unsur politik termasuk distrik-distrik, sekolah dan sebagainya.
- Deposito-deposito pemerintahan yang disimpan oleh para individu firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum.

